Wakil Ketua Kadin Tanjungpinang Keluhkan Pengurusan Izin di PTSP Kepri

Wakil Ketua Kadin Kota Tanjungpinang Andi Cori Patahudin saat menggelar konferensi pers di Hotel Sampurna Jaya, Selasa (14/7/2020) malam/ist

Tanjungpinang, Gempita.co – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tanjung Pinang, Andi Cori Patahudin merasa terzolimi dalam pengurusan izin di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dirinya menduga adanya perlakuan diskriminasi dalam proses izin yang diajukannya itu.

Keluhan tentang kinerja PTSP Provinsi Kepri tersebut diungkapkan Andi Cori kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Hotel Sampurna Jaya, Selasa (14/7/2020) malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami sedang membangun resort wisata di Pulau Katang Kecamatan Katang Bidare Kabupaten Lingga seluas lebih dari 200 hektar, saat ini sedang dalam proses pekerjaan,” tuturnya.

“Saat pengurusan segala perizinan di Kabupaten Lingga, kami diterima dengan baik, dan bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari saja. Setelah itu ada juga perizinan yang harus kami urus di provinsi, maka di sinilah masalah timbul, karena kami merasa ada diskriminasi,” sambung Andi Cori.

Dia menjelaskan, diskriminasi yang dimaksud yakni, ketika pihaknya mengajukan izin ke DPTSP Provinsi Kepri sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali.

“Sementara itu, ada rekanan kami yang juga mengajukan izin pada tanggap 17 Mei malah bisa diselesaikan dan diberi izin. Mereka clear, kita malah tidak ada jawaban sama sekali,” ucapnya heran.

Pihaknya melihat dalam pengurusan izin di PTSP itu terdapat pintu-pintu. Ada pintu A, pintu B dan juga pintu C. Setiap pintu ini beda-beda penangananya.

“Kami yang ngurus di pintu A, dan pintu B ini tak selesai, sementara itu rekanan kami yang sama-sama ngurus juga mereka lewat pintu C sudah clear semua. Jadi saya menduga macam ada kartel kejahatan dalam pengurusan izin di PTSP ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan harus dibongkar,” tegasnya Andi.

Sementara itu, lanjut dia, rencananya pihaknya akan meminta perhatian Gubernur Kepri maupun Sekda terkait adanya dugaan Kong kalikong pengurusan izin di PTSP Provinsi Kepri ini.

“Saya berharap Pak Gubernur dan Pak Sekda juga harus mengetahui permasalah ini, tak boleh dibiarkan harus dibongkar. Kami ini pengusaha pribumi, apakah layak kami diperlukan seperti ini,” tutupnya.

Hadir pada konferensi pers tersebut sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Tokoh Pemuda yang ada di Kabupaten Lingga.

Terkait persoalan ini, baik Gubernur, Sekda maupun pihak PTSP Kepri belum dapat dikonfirmasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali