Kasus Asabri: Hakim Tipikor Hukum Benny Tjokrosaputro Bayar Denda Rp5,7 Triliun

Gempita.co – Pengusaha Benny Tjokrosaputro dihukum Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) bersalah dan mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun, Kamis kemarin.

“Benny dibebaskan dari hukuman penjara karena dia sudah menjalani hukuman seumur hidup atas kasus terpisah pada 2020 terkait dengan kerugian investasi ratusan juta dolar di perusahaan asuransi Jiwasraya,” ujar hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengusaha itu membantah melakukan kesalahan selama persidangan. Pengacaranya, Aditya W. Santoso, mengatakan belum memutuskan apakah hendak mengajukan banding.

Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi di Tanah Air dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny jika dia tidak membayar.

Jaksa menuduh Benny mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 sehingga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut membuat ekuitas perusahaan negatif sejak 2020.

Sumberr: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali