Kasus BBM, Penyidik Polda Jatim Belum Garap PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line 

Gempita.co-Kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Solar ribuan ton dengan korban PT Meratus Line, belum menyentuh pemasok PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Sejauh ini, penyidik Polda Jatim belum menghadirkan saksi dari pihak Bahana Line dan Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM ke kapal-kapal  PT Meratus Line.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jika dua perusahaan diperiksa, diharapkan akan menguak modus operandi Edy Setyawan- tersangka utama kasus ini- di mana menyimpan BBM dan memakai armada apa, ketika tidak sepenuhnya BBM  diisikan ke kapal-kapal Meratus.
Fakta itu dimungkinkan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam memeriksa berkas perkara itu.

Terbukti, jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan P-19. Normatifnya, P-19 oleh kejaksaan mengartikan terdapat  kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik.

Sementara itu berkas  P-19 terbit sejak tanggal 24 Agustus 2022 lalu. Ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi.

Jika  P-19 memuat permintaan pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang terafiliasi sebagai pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, maka penyidik Polda sudah seharusnya memenuhi.

Sementara itu, Polda Jatim yang dikonfirmasi melalui Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas, tidak mau menjawab. Dikonfirmasi, melalui chat WhatsApp hanya dibaca  saja, terbukti centang dua warna biru. Saat di WA, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, juga demikian. Hanya dibaca saja, centang dua warna biru.

Sebelumnya saat didatangi wartawan di kantornya, hanya dihadapkan kepada prosedur sebagai tamu, dilarang bawa  HP dan kamera. Saat di dalam ruangan oleh petugas  diberi kabar Direskrimum tidak ada di tempat.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Sofyan Salleh, saat dikonfirmasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi, juga tidak ada di tempat.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Jatim, Fathur, menolak ditemui. Telepon direject.  “Via WA saja Mas,  bisa kami jelaskan,”  sergahnya.

Saat ditanya perkembangan kasus penggelapan BBM solar dengan korban PT Meratus Line, yang ditangani Polda, Fathur mengatakan benar kasus itu sudah terbit P-19, sejak tanggal 24 Agustus 2022.

Ditanya soal isi petunjuk Kejaksaan Tinggi terhadap kekurangan adanya pemeriksaan terhadap direksi PT Bahana Line dan Bahanq Ocean Line, karena sebagai pihak pemasok BBM, Fathur menolak menjelaskan. “Materi P-19 tidak bisa kami  sampaikan secara terbuka,” ujar Fathur.

Menurut Fathur, perkara tersebut masih ranah penyidik. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Kita belum bisa berkomentar banyak. Tetapi JPU akan bekerja sesuai aturan yang ada, terima kasih,” pungkas Fathur.

Sumber media ini, menyebutkan pemilik PT Bahana Line berinisial FS serta tiga anggota direksi dari kedua perusahaan itu, berinisial RT, HS, dan ST muncul dalam berkas perkara penyidik berdasarkan keterangan dari para tersangka.

Di sisi lain, penyidik harus   bergerak cepat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 karena berkejaran dengan batas maksimal penahanan 17 tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Pada 27 Juni 2022, penyidik menetapkan 17 orang sebagai tersangka, terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 10 karyawan PT Meratus Line, dan 2 karyawan outsourcing pada PT Meratus Line termasuk ES.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respons atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.  “Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.

Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.

“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali