Kasus Clara Shinta, Polda Metro Jaya Kejar 4 Orang Lagi

Gempita.co – Polda Metro Jaya telah meringkus 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial.

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” tambahnya.

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.

Sumber: PMJ

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali