Kasus Dugaan Penyerangan oleh 6 Laskar FPI Dihentikan Polri

Jakarta, Gempita.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa tersebut.

Polisi sebelumnya sempat menetapkan enam orang korban tewas tersebut sebagai tersangka kasus penyerangan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan kasus ini dihentikan karena keenam tersangka sudah meninggal, sebagaimana tertuang pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan, dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali