Kasus ‘Kardus Durian’ Masih Didalami KPK

ilustrasi

Gempita.co – Kasus korupsi ‘kardus durian’ dan putusan korupsi Jamaluddin Malik masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada, Jamaluddien Malik merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kemenakertrans. Dia terjerat perkara korupsi anggaran Kemenakertrans tahun 2013-2014.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, melalui putusan tersebut, KPK akan melihat keterlibatan MI. Menurutnya, KPK akan melihat pihak-pihak yang disebut hakim turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut.

“Kardus durian apakah akan dibuka lagi? Nanti kami lihat putusan Jamaluddien Malik. Apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (MI),” kata Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Dia mengibaratkan jika ada empat orang yang dinyatakan turut serta serta melakukan tindakan pidana. Meski demikian, baru tiga yang menyalahgunakan satu orang lainnya yang akan ikut terlibatnya

“Secara teoritis ketika putusan itu menyatakan a, b, c, d itu terlibat bersama dengan pasal 55. Tapi yang kemudian baru ab dan c ini tentu kita melihat d,” ujarnya.

“Kenapa hakim juga memutuskan d juga ikut bersama – sama kan?. Jadi kan harus kita lihat di proses atau persidangan itu,” katanya, menambahkan seperti dilansir dari laman RRI.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali