Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang Rp5,1 Miliar, Begini Kronologisnya!

Gempita.co – Ghisca Debora Aritonang tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar, masih didalami polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya akan mendalami informasi bahwa uang hasil kejahatan Ghisca disimpan di Belanda.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” ujar Susatyo kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.

Adapun informasi mengenai aliran uang yang disimpan di Belanda dari pihak yang menjadi korban yang menyebutkan bahwa uang disimpan di Belanda agar tidak bisa disita polisi.

Susatyo menuturkan bahwa pihaknya dalam upaya penggeledahan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, salah satunya paspor untuk mendalami perjalanan tersangka.

“Sesuai data perlintasan paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda. Kami masih mendalami itu,” ucapnya.

Perjalanan ke Belanda itu, kata Susatyo, berada di rentang waktu Mei-November 2023, dimana pelaksanaan war atau rebutan pembelian tiket Coldplay dibuka pada Mei dan konser dihelat pada bulan November.

“Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima pihaknya.

“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.

Susatyo menuturkan, laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.

Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.

“Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.

Sumber: Polda Metro Jaya News

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali