Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai, MAKI Desak KPK Usut Azis Syamsuddin

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mengusut dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menjerat Azis dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Azis Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15,” kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang berujung suap.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait