Kejagung: Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur Tersangka Korupsi Impor Garam

Gempita.co – Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saat ini YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah diamankan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali,” jelas Ketut dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (25/11/2022).

Ketut menjelaskan, dalam kasus korupsi impor garam ini, YN diketahui berperan mengalihkan garam impor yang awal peruntukannya untuk didistribusikan ke Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

“Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi enam orang yaitu tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, tersangka SW alias ST, dan tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus impor garam industri. Kelima tersangka tersebut yaitu Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustria (Kemenperin). Kemudian, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil. Lalu, Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia dan adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Sumber: ATN

Pos terkait