Kejagung Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Askrindo

Gempita.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020. Kedua tersangka di antaranya, mantan Direktur PT AMU, WW dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, FB.

“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AMU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (27/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Guna mempercepat proses penyidikan, ditambahkan Leo, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Oktober 2021 hingga 15 November 2021. “Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

Terkait kasus posisi, Leo menjelaskan dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha) secara tidak sah.

Caranya dengan mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo.

“Dikeluarkan secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Leo.

Dalam kasus ini, selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130,- dan USD 762.900,- dan SGD 32.000.

Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan terkait peran tersangka, Leo menjelaskan, bahwa tersangka WW diduga telah meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Sedangkan tersangka FB diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

“Selain itu, FB juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali