Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun keempat tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Batam, sedangkan satu tersangka merupakan pengusaha.

Gempita.co – Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu.

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

“Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

Dilansir dari laman Antaranews, dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

 

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali