Kejaksaan Agung: Kasus Korupsi Tahun 2022, Kerugian Negara Capai Rp144,2 Triliun dan USD61,9 Juta

Gempita.co – Hasil penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, tercatat kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp144,2 triliun dan USD61.948.551 pada 2022.

“Jumlah tersebut yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 34,6 triliun dan USD 61.948.551, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu kemarin.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dihitung dari kasus korupsi kelas kakap yang berhasil diungkap, mulai dari penyelidikan hingga dilimpahkan ke penuntutan.

Adapun di antaranya adalah perkara PT Duta Palma Nusantara dengan kerugian keuangan negara Rp4,7 triliun dan USD7,88 juta; serta perekonomian negara sebesar Rp73 triliun.

Kemudian kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, dalam hal ini minyak goreng dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp12,3 triliun.

“Disusul perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar USD609 juta atau Rp 8,8 triliun,” jelas Febrie.

 

 

Pos terkait