Gempita.co – Insiden anggota polisi yang terluka karena kelalaian akibat tertembak anggota lain saat membersihkan senjata api.
Demikian klarifikasi Polda Metro Jaya
menanggapi kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat Brigadir AS dan Bripda EP tengah bertugas menjaga salah satu kantor bank di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2022.
Untuk menjaga keamanan nasabah, Zulpan menjelaskan bahwa kedua anggota memang dilengkapi dengan senjata api sesuai prosedur.
“Yang pegang senjata adalah si brigadir, dia membersihkan selongsong senjata sambil ngobrol dia bersihkan, kemudian dia bermaksud memasukkan sarung pistol di pinggang,” katanya.
Zulpan mengatakan bahwa pemicu senjata tidak sengaja tertarik sehingga meletus saat Brigadir AS memasukkan senjata ke sarung pistol (holster) di pinggang.
Kejadian meletusnya peluru dari senjata api itu terjadi di pos keamanan salah satu bank milik BUMN di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Akibat kelalaiannya itu, anggota lain bernama Bripda EP terluka namun tidak melukai organ vital, selanjutnya korban dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Sebelum (senjata) itu dimasukkan, mungkin cara megangnya jarinya masuk ke dalam itu pemicu. Melukai tapi tidak bahaya, tidak mematikan, tidak di bagian organ yang mematikan,” ujarnya.
Zulpan menambahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Brigadir AS untuk diketahui pelanggaran disiplin atau kode etik dan kemungkinan unsur pidana yang dilakukan.
” Pelaku yang melakukan kelalaian ini akan diambil tindakan oleh Propam, diperiksa disiplin dan kode etik, nanti Propam melihat apa ada unsur pidana atau disiplin. Apa pun itu alasannya habis dibersihkan memasukkan harus tetap hati-hati,” dia menambahkan seperti dilansir dari laman Antaranews.