Jakarta,Gempita.co – Puluhan ribu calon pengantin (catin) saat ini telah mendaftar nikah secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id.
Jumlah pendaftar nikah online di tengah wabah virus corona ini akan terus bertambah meski Kementrian Agama (Kemenag) telah menghentikan pelayanan akad nikah.
“Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online,” demikian kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Kamaruddin menjelaskan Kemenag tak lagi melayani akad nikah per 1 April 2020. Hal itu dilakukan merespons imbauan jaga jarak (physical distancing) yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Kemenag masih melayani akad nikah bagi para catin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020.
“Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu,” jelas Kamaruddin.
Pelayanan akad nikah hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemenag mewajibkan hadirin yang menyaksikan akad nikah maksimal 10 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta membasuh tangan menggunakan hand sanitizer.