Kemenhub Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang Tanpa Pengecualian

Tidak ada perubahan peraturan, mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB tetap dilarang.(Foto: net)

Jakarta,Gempita.co – Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

SE tersebut tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Intinya adalah penegasan bahwa mudik tetap dilarang, tanpa ada pengecualian.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adita menuturkan, SE Ketua Gugus Tugas hanya mengecualikan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan kriteria dan syarat-syaratnya yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.

Semua penumpang, kata Adita, yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

“Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ucap Adita.

Diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah menerbitkan Surat Edaran No.4/2020.

Surat ini menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Mereka adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Selain itu, pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Demikian juga dengan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian, seperti menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 dan sebagainya.

Pos terkait