Kemenkes: Apotek Dilarang Meresepkan Obat Sirup/Cair!

Gempita.co – Seluruh tenaga kesehatan dan apotek tidak meresepkan sementara obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam surat tersebut dituliskan jika tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenkes juga mengimbau jika pasien menggunakan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat.

“Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (19/10/2022).

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE. Dalam surat itu juga disampaikan terkait penanganan gangguan ginjal akut pada anak.

Pertama, fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Sjahril mengatakan jika sesuai dengan keputusan Kemenkes, untuk sementara waktu sesuai dengan edaran yang diberikan, semua obat sirup atau cair dilarang dijual di apotek. Selain dilarang dijual di apotek, tenaga kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat tersebut.

Menurut Sjahril pelarangan penjualan obat sirup itu akan diberlakukan dengan batas waktu tidak ditentukan.

Dia menegaskan, karena saat ini, sedang dilakukan penyelidikan terkait senyawa yang diduga berada dalam kandungan obat sirup yang bisa memicu munculnya gagal ginjal tersebut.

“Kemenkes, BPOM, ahli Epidemiologi, IDAI, dan farmakologi, serta pusat forensik melakukan pemeriksana laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti karena diduga bukan kandungan obatnya saja tapi komponen lain yang menyebabkan bisa terjadi toksikasi,” ujarnya dalam konferensi pers daring Kemenkes.

Artinya, pelarangan penjualan obat sirup itu kemungkinan baru akan ditentukan hingga hasil tes laboratorium tersebut keluar.

Dr Sjahril sendiri tidak menjelaskan senyawa apa yang ada dalam kandungan obat sirup yang dianggap berbahaya. Menurutnya, hasil dari pemeriksaaan baru akan dilaporkan pekan depan.

“Untuk sementara kita larang dulu penjualan obat sirup dan konsumsinya untuk menyelamatkan anak-anak dari gagal ginjal akut,” tandasnya.

206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Kementerian Kesehatan menyampaikan jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia naik hingga 206 kasus per Selasa (18/10/2022). Dari total tersebut, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat telah menjadi wilayah dengan catatan kasus gagal ginjal akut anak tertinggi di Indonesia, dengan masing-masing 40 kasus.

Menurut dr. Syahril, pihaknya mulai mendapati adanya peningkatan jumlah kasus sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Syahril menjelaskan, temuan penyakit gagal ginjal akut yang mayoritas menyerang anak di bawah umur 5 tahun ini telah menyebabkan 99 anak meninggal dunia. Berdasarkan catatan tersebut, tingkat kematian kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai angka 48 persen dari total kasus yang dilaporkan.

Total kasus tersebut kata Syahril, adalah jumlah kumulatif dari kasus yang telah dilaporkan oleh pemerintah daerah sejak awal tahun ini.

Berikut sebaran kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia per Selasa (18/10/2022): Aceh 18 kasus, Sumatera Utara 8 Kasus, Sumatera Selatan 1 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Jambi 3 kasus, Kepulauan Riau 3 kasus, DKI Jakarta 40 Kasus, Banten 11 kasus, Jawa Barat 40 kasus, Jawa Tengah 1 Kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 11 Kasus, Jawa Timur 25 Kasus, Bali 17 Kasus Nusa Tenggara Timur 1 Kasus, Kalimantan Barat 1 Kasus, Kalimantan Timur 1 Kasus, Kalimantan Selatan 1 Kasus, Sulawesi Selatan 1 Kasus, Papua 1 Kasus dan Papua Barat 1 Kasus.

Sumber: ATN

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali