Kemenkumham: 404 Napi Menunggu Eksekusi Hukuman Mati

Pengadilan memindahkan setiap napi yang memiliki sisa hukuman 18 bulan atau kurang untuk dijadikan tahanan rumah.(Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Saat ini ada 404 narapidana menunggu untuk dieksekusi mati, sesuai dengan putusan pengadilan.

“Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Ada 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Bisnis.com, berdasarkan data para narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satunya, Lapas Nusakambangan. Para napi tersebut tengah menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor. “Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan,” sambungnya.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi eksekusi hukuman mati. ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana, dan meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.

“ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu.

Pos terkait