Jakarta, Gempita.co– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1312 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta hingga 15 November 2021.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin, (1/11). Melalui Kepgub itu, Pemprov DKI kembali menyesuaikan pembatasan aktivitas masyarakat di luar maupun dalam ruangan.
Salah satu pelonggaran yang berlaku adalah dibukanya pusat perbelanjaan atau mal dengan hingga 100%. Jam operasional mal pun kembali hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, bagi yang ingin makan di warteg sudah tidak ada lagi batasan waktu dengan kapasitas maksimal 75%.
Untuk perkantoran yang berada di sektor nonesensial juga sudah diperbolehkan memberlakukan work from office (WFO) sebesar 75 persen dari kapasitas.
Kemudian, untuk kegiatan moda transportasi massal juga sudah boleh mengangkut penumpang hingga 100%, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.