Ketua Panpel Arema FC Pasrah Dijadikan Tersangka, Abdul Haris: Saya Menyesal Tak Bisa Selamatkan Suporter

Panpel Arema FC

Gempita.co-Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris mengatakan dirinya merasa bersalah hingga tak bisa selamatkan suporter saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi Sabtu (1/10/2022).

“Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi,” ujar Abdul Haris dalam konferensi pers yang digelar di markas Arema FC, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pria yang akrab disapa Haris itu juga mengaku ikhlas dengan keputusan pihak berwajib yang menetapkan dirinya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. “Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas.

Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan. Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi,” kata Haris. Dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022), Abdul Haris mengatakan bahwa ia ikhlas dan menerima penetapan sebagai salah satu tersangka pada tragedi tersebut dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

Haris menjelaskan, dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportifitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi. Suporter Saat Memasuki Lapangan di Stadion Kanjuruhan Malang (Ist) Secara moral, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Ia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya. “Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adik ku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali