Kilas Balik Penegakkan Hukum Era Reformasi

OC Kaligis

31. Perlindungan hukum terhadap oknum KPK yang terlibat pidana juga dapat dilihat sebagai contoh dalam kasus : deponeer kasus pidana Komisioner Abraham Samad, Bambang Widjojanto.

32. Perintah pengadilan kepada jaksa agar kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan dilimpahkan, ternyata Jaksa Agung mengabaikan perintah pengadilan.

Bacaan Lainnya

33. Penetapan tersangka terhadap Prof. Denny Indrayana pun untuk kasus korupsi Payment Gateway dipetieskan.

34. Belum lagi temuan panitia angket DPR-RI tahun 2018 terhadap KPK.

35. Terbukti KPK yang diharapkan bersih, ternyata penuh cacat dan koruptif, mulai dari tindakan penyelidikan, penyidikan, penggelapan barang bukti yang tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti, penyidikan tebang pilih, penyekapan saksi di safe house agar kesaksiannya mudah direkayasa oleh KPK untuk kepentingan KPK.

36. Bahkan ada oknum penyidik yang jadi calo perkara, menghubungi para saksi dengan intimidasi perkaranya akan ditingkatkan, bila gagal memberi suap kepada penyidik KPK tersebut.

37. Panglima kehancuran KPK terletak di putusan Hakim Agung Artidjo, yang putusannya tak pernah disertai pertimbangan hukum, sehingga mendatangkan kritik antara lain dari eks Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva, dan dari banyak pakar hukum lainnya.

38. Dengan terbongkarnya kasus rekayasa korupsi eks Ketua Umum Partai Demokrat saudara Anas Urbaningrum terbukti betapa SBY sendiri dari Jeddah, Arab Saudi menelepon petinggi KPK, mengapa kasus Anas Urbaningrum belum ditingkatkan ke penyidikan?.

39. Padahal dari satu surat SBY yang diduga dialamatkan kepada Bendahara Demokrat saudara M. Nasaruddin, dengan jelas SBY didalam suratnya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa intervensi siapapun juga.

40. Lalu bagaimana dengan korupsi proyek Hambalang, yang berhenti di tengah jalan, dimana beberapa saksi kunci mati tanpa sebab yang jelas?.

Pos terkait