KKP Pastikan Produk Perikanan Budidaya Telah Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Foto: Humas Ditjen Perikanan Budidaya

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk hasil perikanan budidaya aman. Hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pengujian residu produk selama 5 (lima) tahun terakhir dari berbagai daerah sentral produksi.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam keterangannya di Jakarta, menyatakan bahwa hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong keberterimaan produk hasil perikanan budidaya khususnya untuk ekspor. Terlebih menurutnya, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hasil monitoring residu selama 5 (lima) tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional”, tegas Slamet.

Foto: Humas Ditjen Perikanan Budidaya

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing.

“KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra. Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika. Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa,” ungkapnya.

Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu. Kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.

Foto: Humas Ditjen Perikanan Budidaya

Sebagai contoh, Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh eksportir terhadap semua produk perikanan yang dipasarkan. Bahkan peraturan pun yang ada di negara produsen dalam hal ini Indonesia harus in line dengan peraturan Uni Eropa. Bahkan secara periodik tim inspektur Uni Eropa melakukan audit ke Indonesia untuk melihat implementasi penerapan jaminan mutu dan kemanan pangan.

“Jadi, pengendalian residu adalah salah satu aspek penting dari penerapan jaminan mutu produk perikanan budidaya. Oleh karena itu, implementasinya selalu menjadi objek audit tim inspeksi Uni Eropa atau pun negara lainnya. Dari segala upaya tersebut saat ini telah memberikan hasil dan Kita patut bersyukur karena sejak diimplementasikannya pengendalian residu pada tahun 2006, ternyata telah memberikan keberhasilan yang membanggakan bagi negara Indonesia yang dibuktikan dengan tidak adanya laporan atau surat Europen Union Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF) dari tahun 2015-2019,” pungkas Slamet.

Program Pengendalian Residu

Sementara itu, Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan, Tinggal Hermawan, mengatakan, implementasi program pengendalian residu 5 (lima) tahun terakhir telah menunjukkan perbaikan yang signifikan pada produk budidaya.

Foto: Humas Ditjen Perikanan Budidaya

“Berdasarkan data hasil monitoring yang kami lakukan di berbagai sentral produksi di Indonesia menunjukkan adanya penurunan jumlah sampel mengandung residu atau ketidaksesuaian (non compliance) yang signifikan dari seluruh sampel yang di ambil yang diujikan. Kisaran hasil ketidaksesuaian sampel pada periode dari tahun 2015 hingga 2019, tercatat hanya berkisar antara 0%-0,08% sampel, sehingga bisa dikatakan untuk hasil yang sesuai atau bebas residu telah mencapai 99-100%. Data tersebut membuktikan bahwa produk perikanan budidaya aman untuk dikonsumsi,” paparnya.

“Maka upaya ini harus terus dipertahankan agar produk perikanan budidaya tidak masuk ke dalam daftar UE RASFF, United States Food and Drugs Agency (USFDA) Refusals atau notifikasi negara mitra lainnya,” tambah Tinggal.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali