KKP Pastikan UU Cipta Kerja Prioritaskan Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus memfasilitasi nelayan kecil. Ini sejalan dengan amanat Presiden, saat memberikan pernyataan resmi terkait UU Cipta Kerja pada 9 Oktober 2020, untuk memudahkan mayarakat kecil dalam melakukan usaha, termasuk di sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Miftahul Huda mengungkapkan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja tak akan mengubah komitmen tersebut. Sebaliknya, Pemerintah ingin memperkuat para nelayan dan masyarakat pesisir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tidak ada maksud Presiden menyisihkan nelayan kecil. Semua Perda wilayah pesisir, 0-12 mil prioritas untuk masyarakat, nelayan kecil. Jadi tidak ada niat Presiden menyengsarakan nelayan,” kata Huda, Jumat (20/11).

Saat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan di Sub Sektor Pengelolaan Ruang Laut yang dihadiri secara daring oleh para pemangku kepentingan, Rabu 11 November 2020, Huda juga memastikan bahwa Pemerintah memfasilitasi proses perizinan bagi masyarakat, termasuk nelayan.

Dikatakannya, omnibus law tak meminggirkan semangat perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Sebelumnya, saat demonstrasi di sekitar Patung Kuda pada Selasa (10/11) lalu di Jakarta, nelayan mengkhawatirkan adanya peluang besar bagi para investor asing untuk terus menggalakkan reklamasi di Teluk Jakarta yang dinilai merugikan kehidupan. Mereka pun khawatir reklamasi akan masif diterapkan oleh Pemerintah, termasuk dengan penanaman modal untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Terkait reklamasi, Huda menegaskan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terlebih terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

“Selama tidak ada alokasi ruangnya tidak bisa reklamasi. Itu proses penyusunannya konsultasi publiknya panjang,” tegasnya.

“Untuk reklamasi, kontennya masih sama antara RPP Perizinan Berusaha yang sedang disusun dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegas Huda.

Senada, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyebut KKP sangat ketat terkait reklamasi. Bukan hanya persoalan tempat atau lokasi, sumber kegiatan reklamasi juga wajib mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jadi pengaturan dan tata cara reklamasi tetap memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut serta kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan ketat,” jelas Hendra.

Semangat UU Cipta Kerja, kata Hendra, ialah untuk memudahkan masyarakat tanpa meminggirkan aspek keselamatan. Masyarakat lokal pun tetap mendapat perhatian lantaran mereka sudah berada di suatu wilayah dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Kita malah memfasilitasi, kami tidak menafikan pentingnya masyarakat lokal dan nelayan kecil,” tandasnya.

 Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali