Komisi III DPR Bongkar Skandal Impor Emas dari Singapura Rp 47,1 Triliun

Arteria Dahlan

Jakarta, Gempita.co – Dugaan praktik penggelapan terkait importasi emas yang diduga melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengemuka.

Hal ini diungkap Anggota DPR-RI Arteria Dahlan, saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Bacaan Lainnya

“Ini ada masalah penggelapan. Ini ada masalah orang maling terang-terangan, pak. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ulangi pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat pak,” ujar Arteria.

“Apa yang dilakukan? Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor pak. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah,”  sambungnya.

Arteria mengungkapkan modus yang dilakukan para pihak. Modusnya adalah impor emas Rp 47,1 triliun dengan mempergunakan HS yang tidak sesuai.

“Ini bukan temuan pertama pak, ini temuan kesekian kalinya. Saya tadi dikatakan Pak Suding ada PT Jardin Trako Utama April 2020. Pelakunya sama pak, Finani dan petinggi kantor pusat Bea Cukai,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Ia menyebut batangan emas yang sudah bermerek, bernomor seri dan dikemas rapi bersegel tercetak keterangan berat serta kandungan emasnya seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan emas.

Arteria juga eminta agar petinggi PT Aneka Tambang Tbk diperiksa.

“Kenapa? Setiap ada perdebatan di internal Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini hanya ini masih memang seperti itu sehingga bea masuknya bisa 0%, padahal sudah siap layak jual pak. Ini kasat mata ini pak, orang maling kasat mata,” kata Arteria.

Dirinya mengungkapkan, emas impor itu berasal dari Singapura. Namun, ada perbedaan laporan ekspor di Singapura dan di Indonesia.

“Waktu masuk dari Singapura, barangnya udah bener pak. HS-nya 71081300. Artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5%, kena PPh impor 2,5%. Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor,” ujar Arteria.

“Yang tadi sudah batangan, berlabel dan sebagainya, seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan pak, sebagai cash bar. Ini sudah luar biasa ini menyimpangnya. Kodenya dicatat 71081210. Artinya emas bongkahan. Apa konsekuensinya? Emas bongkahan tidak kena namanya bea impor, apa konsekuensinya? Tidak kena lagi yang namanya PPh impor,” tambahnya.

Usut Tuntas

Komisi III DPR meminta Kejagung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ilustrasi

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, dugaan penyelewengan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru. Menurutnya, jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

“Saya minta ini ditindaklanjuti. Delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan-akan ini dilegalkan,” kata Sudding.

Pos terkait