Kompolnas: Jangan Kasih Lewat Mobil Nopol RF dan Pelat Hitam yang Bunyikan Sirine

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Pudji menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat khusus tersebut, sehingga harus didahulukan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakannya tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (20/1/2022).

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Menurut Pudji masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat. Padahal, kata Puji, tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

“Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan. Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji, yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri 2012-2014.

Ia kembeali menegaskan, karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini.

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” tegasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali