Komputer Merek Asing Bakal Didepak Pemerintah China

Gempita.co – Pemerintah pusat dan perusahaan yang didukung negara, diperintahkan untuk mengganti komputer pribadi bermerek asing dengan alternatif merek komputer domestik dalam waktu dua tahun ke depan.

Langkah China ini, menandai salah satu upaya paling agresif Beijing sejauh ini untuk menghapus teknologi kunci luar negeri dari dalam organnya yang paling sensitif .

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Melansir Bloomberg, staf pemerintahan diminta setelah libur selama seminggu pada bulan Mei ini untuk menyerahkan personal computer (PC) merek asing untuk diganti dengan alternatif perangkat lunak operasi yang dikembangkan di dalam negeri, kata orang yang mengetahui rencana tersebut.

Hal tersebut yang diamanatkan oleh otoritas pemerintah pusat, kemungkinan besar pada akhirnya akan menggantikan setidaknya 50 juta PC di tingkat pemerintah pusat saja, kata sumber.

Keputusan tersebut memajukan kampanye China selama satu dekade untuk menggantikan teknologi impor dengan alternatif lokal.

Ini sebagai upaya besar-besaran untuk mengurangi ketergantungannya pada saingan geopolitik seperti Amerika Serikat (AS) untuk segala hal mulai dari semikonduktor hingga server dan telepon.

Kampanye ini selanjutnya akan diperluas ke pemerintah provinsi. Mereka juga harus mematuhi jangka waktu dua tahun.

Ini kemungkinan akan secara langsung memengaruhi penjualan oleh HP Inc. dan Dell Technologies Inc., merek PC terbesar di negara itu setelah juara lokal Lenovo Group Ltd.

Harga saham HP dan Dell keduanya turun sekitar 2,5% di bursa New York pada perdagangan Jumat pagi waktu setempat (6/5).

Lenovo menghapus kerugian dengan naik sebanyak 5% pada hari Jumat di Hong Kong, sementara pengembang perangkat lunak Kingsoft Corp juga menutup penurunan sebelumnya dengan keuntungan sebanyak 3,3%.

Di bursa China daratan, pembuat server Inspur Electronic Information Industry Co., naik 6% sementara  Dawning Information Industry Co. melonjak lebih dari 4%.

Sumber: asiatoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali