Jakarta, Gempita.co – PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek Meikarta hingga belum melakukan serah terima unit apartemen kepada konsumen yang seharusnya dilakukan pada pertengahan 2019 hingga 2020. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengeluhkan dan mempertanyakan unit apartemen yang tak kunjung diserahkan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo tersebut
Menurut Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, dalam pernyataan resmi, Kamis (11/8/2022), padahal sesuai dengan Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, MSU selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.
Ia menyebut grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan. Setelah grace period berakhir, konsumen Meikarta kembali menghubungi PT MSU dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya,” ujar Aep Mulyana.
Aep mengatakan, sebagian konsumen ditawarkan untuk relokasi apartemen dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Namun, sebagian besar konsumen tidak mau karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Sementara, unit apartemen bagi konsumen yang setuju relokasi ternyata belum juga terealisasi hingga saat ini,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, konsumen juga mengeluhkan PT MSU yang juga tidak memberikan kompensasi dari penalti keterlambatan. Padahal, dalam surat perjanjian jual beli antara konsumen dan PT MSU, perusahaan seharusnya memberikan kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1 persen dari harga unit yang dibeli.
“Kami juga mengeluhkan PT MSU yang menetapkan progres pembangunan sepihak dengan menyatakan bahwa progres pembangunan telah lebih dari 60 persen. Padahal sebagian besar masih merupakan tanah proyek yang masih kosong,” ungkapnya.
Kondisi itu membuat sejumlah konsumen melaporkan kasus tersebut ke Polres Bekasi, di antaranya telah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang agar uang pembelian apartemen dikembalikan.
“Ditambah lagi, PT MSU saat ini memiliki homologasi (pengesahan) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam homologasi itu, banyak ketentuan yang disebut menguntungkan PT MSU,” terang Aep.
“Seperti pengurangan denda atau keterlambatan menjadi 0,5 persen dan maksimal 5 persen, serah terima unit sampai tujuh tahun, dan opsi pengembalian dana lebih dari tujuh tahun tanpa kompensasi pertambahan nilai atau bunga, serta tidak ada kepastian tanggal, bulan, dan tahun serah terima,” sambungnya.
Mengadu ke DPR
Komunitas konsumen yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen juga mengadu ke DPR pada 23 Juni 2022 dan ke Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2022 lalu.
“PT MSU sepertinya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan nakami. Pada saat melakukan proses PKPU pun, konsumen tidak diberitahu secara personal, baik lewat telepon maupun surel, sehingga tidak semua konsumen apartemen Meikarta yang bisa ikut memberikan hak suaranya, karena tidak tahu proses PKPU. Kami merasa hak kami sangat dilanggar, terabaikan, dan tertindas,” ujar Aep.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MSU dan Head Of Corporate Communication Lippo Karawaci Tbk soal keluhan konsumen tersebut.(berbagai sumber)