Jakarta, Gempita.co-KPAI mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan pemberian vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-12 tahun, dengan tetap menjaga kehati-hatian dan kecermatan.
Ketua KPAI, Susanto, mengatakan diperlukan kesiapan antisipasi terhadap kontraindikasi maupun efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin terjadi pada anak perlu disiapkan dengan baik.
“Pelaksanaan vaksinasi untuk anak harus mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan dalam hal tatalaksana vaksinasi untuk anak, sumber daya manusia dan kesiapan sarana prasarana,” ungkapnya.
KPAI juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar tidak ragu untuk memberikan vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 1 November 2021 resmi telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Covid-19 Sinovac yakni CoronaVac dan Vaksin Covid-19 buatan Bio Farma untuk disuntikkan kepada anak usia 6-11 Tahun.