KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Kasus Suap

Ketua KPK Firli Bahuri mengajak 34 Kepala Daerah untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Antara)

Gempita.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengutarakan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan pada 26 Februari 2021. Ia ditangkap bersama enam orang lainnya.

Bacaan Lainnya

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaa Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli, Minggu (28/2/2021).

Sebagai penerima suap, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pos terkait