KPK Ungkap Kronologi Suap Basarnas, Uang Tunai Rp999,7juta di serahkan di Parkiran Bank di Cilangkap

KPK geledah gedung Kemensos
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/) siang lalu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni dua dari pihak Basarnas dan tiga dari pihak swasta. Dari pihak Basarnas adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Setoran suap dengan nama samaran ‘Dana Komando’ buat Kabasarnas itu ternyata diserahkan di kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengataka  operasi senyap itu diawali dengan laporan masyarakat yang menduga akan terjadi penyerahan dana kepada penyelenggara negara terkait pengondisian pemenangan tender proyek di Basarnas.

“Selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7) malam.

KPK Serahkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi ke Puspom TNI
Berdasarkan informasi tersebut KPK langsung bergerak mengamankan terduga pelaku yang diduga menerima uang tunai itu.

“Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi,” jelas Alexander.

Alex mengatakan suap dari MG diserahkan uang tunai Rp999,7 juta di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap. Selain itu ada dana yang disetor via aplikasi pengiriman setoran bank sekitar Rp4,1 miliar.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp999,7 juta yang disimpan di sebuah goodie bag di dalam bagasi mobil milik tersangka Letkol Afri.

Kemudian KPK membawa empat tersangka ke Gedung Merah Putih untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan tersangka
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 tersangka. Dua diantaranya berasal dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” ujar Alexander.

Dia mengatakan khusus untuk Marsdya Henri lfiandi dan Letkol Afri tak dilakukan penahanan oleh KPK. Dia mengatakan perwira tinggi TNI AU itu akan dikoordinasikan dengan TNI. Dia mengatakan dua perwira TNI AU itu diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 22 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

“Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI,” ujar Alex.

Uang Tunai Suap OTT Pejabat Basarnas Rp3 Miliar, Ada Pecahan Rp20 Ribu
Untuk tersangka MR dan RA, kata Alex, ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 26 Juli 2023.

“MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka MG, sambung Alex, KPK memintanya agar kooperatif mengikuti proses hukum perkara tersebut.

“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata dia.

Alex mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Jadi Tersangka, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Tak Ditahan di KPK
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu siang.

Serupa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait OTT KPK terhadap pejabat Basarnas dari lingkungan TNI AU itu.

“Sangat prihatin. Kita ikut proses hukum saja,” kata Fadjar lewat pesan singkat.

Terpisah, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan sesuai komitmen Panglima TNI setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar
Di satu sisi, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya telah dimutasi dari Basarnas berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli. Henri digeser dari jabatan Kabasarnas menjadi Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali