Kronoligis Sepasang Remaja Kakak Adik WN Pakistan Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Gempita.co – Sepasang kakak adik pria dan wanita Warga Negara (WN) Pakistan berinisial F (22) dan F (19) dideportasi Imigrasi Denpasar, karena
melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan bahwa kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 09 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.

Bahwa kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.

Namun karena adanya permasalahan suami istri antara kedua orang tuanya tersebut, ayah F bersaudara tiba-tiba memutus bantuan finansial dan tidak perduli lagi terhadap keadaan anak dan istrinya di Sumbawa sehingga ibunya tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang juga telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.

Bahkan karena ketidaksanggupannya ibunya pun mempersilahkan anakanaknya untuk dideportasi oleh pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Babay.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 09 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan sepuluh hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.

Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 18 Juli 2023 siang dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. F dan F bersaudara yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu ditempat terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap dalam menangani kasus pelanggaran Keimigrasian yaitu overstay.

Anggiat berharap Warga Negara Asing yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali