Kuasa hukum keluarga korban minta JPU tuntut terdakwa mutilasi dihukum maksimal

Gempita.co-Kuasa hukum keluarga korban mutilasi empat warga Nduga di Mimika, Provinsi Papua Tengah, Gustaf Rudolf Kawer, meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak ragu menuntut terdakwa kasus pembunuhan Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis dengan hukuman maksimal.

Kawer mengatakan berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi dan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mimika, terdakwa Dul Umam, Ander Pudjianto Lee alias Jack, Roy Marthen Howai, dan Rafles Lakasa mengarah ke pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami sangat berharap Jaksa Penuntut Umum tegas dan tidak ragu menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati dan seumur hidup, sama apa yang diputuskan Majelis Hakim untuk para terdakwa dari TNI,” kata Kawer kepada Jubi di Kota Jayapura, Jumat (7/4/2023).

Kawer pun mengatakan sikap tegas dan tidak ragu juga harus diambil oleh para hakim saat mengambil keputusan nanti. Intinya, apa yang menjadi keputusan dalam sidang nanti tentu akan berdampak besar bagi proses hukum di Papua.

“Apa yang diputuskan jelas akan berdampak bagi masyarakat di Papua. Untuk itu, kami sangat harapkan JPU dan hakim bisa memutuskan itu sehingga bisa mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat Papua secara umum,” tegasnya.

Diketahui, empat terdakwa kasus mutilasi akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Mimika, pada Jumat, 14 April 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntu Umum atau JPU.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali