Gempita.co- Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Kuat Ma’ruf dalam kasus ini.
“Hal yang memberatkan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya di persidangan dan membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar penuntut umum, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf dalam kasus ini antara lain Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan di persidangan dan tidak punya motif pribadi untuk menghabisi Yosua Hutabarat melainkan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.
“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata penuntut umum.