Kumpulkan Stakeholder Regional, KKP Dorong Komitmen Pemberantasan IUU Fishing di Kawasan

Jakarta, Gempita.co – Upaya pemberantasan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum. KKP juga menggunakan pendekatan kerja sama regional untuk mendorong penguatan upaya tersebut.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang merupakan Sekretariat RPOA-IUU (Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Inc Included Combating IUU Fishing in the Region), KKP mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan  perikanan regional yang terdiri dari negara anggota dan Regional Fisheries Bodies dalam pertemuan virtual yang dilaksanakan pada Senin (16/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendorong pendekatan kerja sama sebagai salah satu upaya pemberantasan illegal fishing di Indonesia.

“Kerja sama baik secara bilateral maupun regional terus kita dorong untuk mencegah maupun menindak penangkapan ikan ilegal ,” terang Tebe.

Tebe, demikian disapa, menjelaskan bahwa RPOA-IUU ini merupakan inisiasi kerja sama yang tidak mengikat antar negara ASEAN ditambah Australia yang akan memberikan upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal di kawasan ASEAN ditambah Australia tersebut. Menurut Tebe peran Indonesia di RPOA-IUU akan menilai citra Indonesia sebagai negara yang mensponsori pemberantasan illegal fishing .

“Kiprah Indonesia di RPOA-IUU ini sudah diakui dunia, kami ditunjuk menjadi Sekretariat RPOA-IUU sejak inisiasi ini terbentuk,” pungkas Tebe.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP yang juga merupakan Kepala Sekretariat Daerah RPOA-IUU, Suharta, dalam sambutan yang disampaikan pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa sejumlah capaian positif telah dicapai selama 13 tahun keberadaan RPOA-IUU.

Suharta juga menyampaikan bahwa rencana kerja yang disusun RPOA-IUU sejak berdiri pada tahun 2006 dan terus menerus setiap tahun, telah sangat konsisten mendorong agar negara-negara anggota melakukan langkah-langkah konkrit dalam pemberantasan IUU fishing . Suharta melihat bahwa komitmen negara-negara tersebut dapat dilihat dari implementasirencana kerja 2020.

“Ada perkembangan yang menyatakan sikap positifnya dengan negara pesisir, bendera dan pelabuhan menyatakan tanggung jawab,” ujarnya.

Suharta menjelaskan bahwa dalam Rapat Komite Koordinasi ke-13 RPOA-IUU yang dilaksanakan secara virtual tersebut negara-negara anggota yang hadir antara lain Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Timor-Leste, dan Vietnam. Selain itu sejumlah Regional Fisheries Bodies juga hadir seperti FAO-APFIC, SEAFDEC, INFOFISH, NOAA, IMCS Network, CTI-CFF, CSIRO, dan ATSEA-2.

“10 dari 11 negara anggota yang hadir, dan 8 organisasi perikanan regional, ini tentu modal yang baik untuk terus melakukan upaya pemberantasan IUU fishing di kawasan,” terang Suharta.

Selain menyepakati Rencana Kerja 2021, Pertemuan tersebut juga menyepakati akan dilaksanakannya Pernyataan Menteri Bersama pada tahun 2021, upaya tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kembali komitmen pemberantasan IUU fishing di kawasan.

Sumber: PSDKP HUMAS DITJEN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali