Langgar PSBB, ITC Roxy Mas Disegel

ITC Roxy Mas Jakarta Pusat/net

Jakarta, Gempita.co- Melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat melakukan penyegelan sementara terhadap pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas.

Pelanggaran tersebut dikarenakan masih bukanya toko handphone yang berada di lantai 3 sampai lantai 5 ITC Roxy Mas masih beroperasi, sementara di lantai 1 dan lantai 2 hanya sedikit kios masih buka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Masih banyak orang berkumpul, tidak mengikuti aturan pemerintah. Kios yang buka banyak dan ditemukan banyak pekerja masih mem-packing barang dengan dalih pesanan online,” kata Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2020).

Menurut Gatra, pusat perbelanjaan telah melanggar aturan mengenai larangan berkumpul lebih dari lima orang dan terkait dengan pengendalian ketenagakerjaan selama pemberlakuan PSBB di Jakarta.

“Kami ambil langkah tegas dengan menempelkan stiker segel kaitan ketenagakerjaan di gedung ITC Roxy Mas ini. Aktivitas karyawan harus dihentikan. Masih langgar bisa dicabut izinnya,” tegasnya.

Pihaknya akan melakukan patroli gabungan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat ke sejumlah pusat perbelanjaan.

“PSBB di Jakarta berlaku sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 ini sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19, agar dipatuhi untuk kebaikan bersama,” kata Gatra.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali