Jakarta, Gempita.co – Anggota Komisi III DPR-RI Marinus Gea melalui Kuasa Hukumnya Wiradarma Harefa angkat bicara terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Finsen Mendrofa oleh Bareskrim Polri.
Sebagai pelapor, politisi PDI Perjuangan asal Nias ini menghargai penghentian perkara atas laporan polisi yang dilaporkan pada tahun 2017 lalu.
“Terkait LP 230/II/2017/Bareskrim yang telah diterbitkan SP3 oleh penyidik, selaku Kuasa Hukum kami hargai, namun berdasarkan hukum masih ada upaya yang memungkinan untuk dibuka kembali,” ujar Wiradarma Harefa, saat dikonfirmasi Gempita.co, Selasa (7/7/2020) malam.
Saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh, Wiradarma mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya.
“Kami akan menentukan sikap bagaimana selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Marinus Gea langsung menyarankan agar menghubungi penasihat hukumnya Wiradarma Harefa.
“Silahkan hubungi Lawyer saya, terima kasih ya Bang,” ucap legislator Dapil Banten III, yang juga Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) ini.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh salah satu Kuasa Hukum politisi PDIP kepada Finsen Mendrofa telah dihentikan.
“Ya benar pada 24 Juni 2020, kami melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber telah menerbitkan SP3,” kata Argo, Rabu (1/7/2020) lalu.