Mabes Polri SP3 Laporan Marinus Gea Terhadap Finsen Mendrofa

Finsen Mendrofa (kiri) bersama Penasihat Hukum Wardaniman Laros (kanan)/foto:istimewa

Jakarta, Gempita.co – Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan Marinus Gea melalui kuasa hukumnya terhadap terlapor Finsen Mendrofa.

Penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: S.Tap/55.B/VI/2020/Dittipidsiber tanggal 24 Juni 2020 atas Laporan Polisi No: LP/230/II/2017/Bareskrim pada tanggal 28 Februari 2017 lalu.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Wardaniman Larosa, Kuasa Hukum Finsen Mendrofa kepada Gempita.co melalui Whatsapp, Minggu (5/7/2020) siang.

“Laporan Polisi tersebut terus bergulir hingga dilakukan penetapan tersangka kepada Finsen Mendrofa sekitar bulan september 2017. Namun, pada tanggal 25 Juni 2020, kami sudah menerima surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait SP3 atas laporan Marinus Gea itu”, terang Wardaniman.

Menurutnya, alasan SP3 itu karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan, bukan karena dicabut laporannya.

“Bukan juga karena telah ada perdamaian, bahkan sudah beberapa kali di P-19 oleh Jaksa,” katanya.

“Kami terus mendesak penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami karena penetapan tersangka sudah lebih 2 tahun, dan apabila tidak ada kepastian hukum, kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari kepastian hukum dan keadilan terhadap Klien kami,” sambung Wardaniman.

Jadi, kata dia, SP3 tersebut murni objektifitas dan profesionalitas penyidik, karena setelah digelar perkara ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Sehingga patut diduga secara hukum klien kami Finsen Mendrofa tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor. Sejak awal perkara ini bergulir, kami yakin bahwa hukum pasti ditegakkan dan akhirnya ada kepastian hukum kepada Klien kami Finsen Mendrofa,” jelas Wardaniman.

Percaya Proses Hukum

Sementara itu, Finsen Mendrofa, mengaku senang dan percaya bahwa proses hukum di Indonesia tidak selamanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Dia menuturkan, jika dirinya beberapa kali diperiksa, bahkan sekitar bulan Desember 2019 diperiksa kembali. Ketika mendengar berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Penyidik (P-19) beberapa kali dan terakhir pada bulan Februari 2020.

“Saya semakin percaya hukum tetap menjadi panglima di negara kita, setelah 2 tahun lebih status tersangka, saya akhirnya dihentikan juga, kami sangat mengapresiasi objektifitas dan independensi dari Polri pada umumnya dan penyidik pada khususnya, sehingga memberikan kepastian hukum kepada saya,” kata Finsen.

Dia pun mengaku, sedang memikirkan apakah akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik atas kasus tersebut.

“Dalam pasal 317 KUHP, saya bisa saja menggunakan hak saya untuk melaporkan balik. Namun, belum terpikir bagi saya saat ini untuk memperpanjang masalah ini, kecuali ada hal-hal lain yang mengharuskan saya terpaksa melakukan itu,” ujar Finsen.

Pos terkait