Lubang Ozon di Kutub Utara yang Dulu Terbuka Lebar, Kini Mulai Tertutup

Lapisan ozon di atmosfer bertugas untuk melindungi planet Bumi dari radiasi ultraviolet. Jika lapisan ozon ini terbuka, maka Bumi tentu akan merasakan paparan radiasi.(Foto: Ist)

Gempita.co – Dilaporkan ilmuwan, belum lama ini terlihat lubang ozon di Kutub Utara yang menganga. Namun menurut pengamatan terbaru, lubang ozon ini mulai tertutup kembali.

Pertama kali terlihat, lubang ozon ini sebesar tiga kali ukuran Greenland dan telah berada di atas Kutub Utara selama hampir satu bulan lamanya. Diketahui, lubang ozon ini terbesar yang pernah terdeteksi.

Setelah dipantau secara serius dalam waktu yang lama, para ilmuwan dari Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS) membuat laporan terbaru dan menyebut bahwa lubang ozon ini akhirnya tertutup.

Mengutip dari Live Science, CAMS menyebutkan bahwa lubang ozon di Kutub Utara yang sebelumnya menganga akhirnya tertutup dengan sendirinya.

“Kabar baik ini lalu menjadi udara segar bagi Bumi secara keseluruhan,” demikian katanya.

Disebutkan, lapisan ozon di bagian atmosfer ini bertugas untuk melindungi planet Bumi dari radiasi ultraviolet. Jika lapisan ozon ini terbuka, maka Bumi tentu akan merasakan paparan radiasi.

Lubang ozon yang muncul pertama kali pada Maret 2020 lalu ini mulai terdeteksi saat kondisi angin yang tidak biasa menjebak udara dingin di Kutub Utara selama beberapa minggu.

Angin ini yang lalu menciptakan sebuah lingkaran yang terbentuk dari udara dingin dan mengarah membentuk awan di wilayah tersebut.

Awan-awan hasil polusi dan mengandung klorin serta bromin ini lalu menjadi momok dan mengganggu gas ozon di sekitarnya. Hal ini yang lalu menimbulkan lubang ozon yang berukuran besar di Kutub Utara.

Menurut para ilmuwan, terbentuknya lubang ozon di Kutub Utara adalah hal yang janggal dan langka terjadi. Biasanya, lubang ozon di Kutub Utara hanya terbentuk saat musim gugur.

Tertutupnya lubang ozon ini juga karena bantuan perjanjian internasional Protokol Montreal yang dikeluarkan pada tahun 1987.

Protokol Montreal ini digagas untuk melarang penggunaan zat CFC yang menjadi penyebab lubang ozon.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali