Mahasiswa Masturbasi di Jok Motor Dicokok, Ngaku Gemar Nonton Video Porno

Gempita.co-Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku masturbasi di jok motor milik korban berinisial BG, 18, di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan. Video masturbasi tersebut viral di media sosial Instagram karena terekam CCTV.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kasus diawali adanya berita viral melalui media sosial seorang pria membuntut korban. Pelaku lalu melakukan masturbasi sehingga menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Adanya istilah ‘Terror Sperma’, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dan mendapatkan ciri-ciri pelaku berinisial MAZ, 21, Mahasiswa. Berbekal dari identitas akhirnya MAZ ditangkap di rumah pelaku di kawasan Tangerang Selatan dan dimintai keterangan,” kata Azis, Selasa (26/10).

Sebelum beraksi, pelaku membuntuti korbannya perempuan hingga kerumahnya. Selanjutnya MAZ melakukan masturbasi di depan rumah korban, di atas jok motor korban yang terekam kamera CCTV.

Kapolres menjelaskan, dalam penyelidikan petugas, motivasinya pelaku memiliki kebiasaan kurang baik semenjak kecil. Pelaku sering menonton film porno. Hingga terangsang dan mulai memburu korbannya sebagai bahan halusinasi untuk menyalurkan hasratnya.

“Secara random, pelaku menyasar korbannya perempuan dan secara halusinasi seolah-olah korban sebagai teman kencan pelaku,” beber Azis.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku itu diawalinya dengan viralnya video di media sosial tentang aksi seorang pria membuntuti perempuan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria tak dikenal itu lantas melakukan aksi masturbasi hingga mencapai ejakulasi di jok motor bekas diduduki perempuan tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku warga Tangerang Selatan, mengaku sudah 20 kali melakukan aksinya. Itu dilakukan berulang-ulang.

“Ternyata semenjak muda terjadi penyimpangan yang demikian. Untuk menjawab keresahan publik dan masyarakat serta polemik kita lakukan penanganan tentang pornografi ini,” tandasnya.

Sementara itu, penyidik Kepolisian lebih mengarahkan pelaku untuk dilakukan pendampingan secara psikologis yang dialaminya. “Kita juga akan menggandeng ahli psikolog untuk kasus ini,” katanya.

Adapun pelaku masih berstatus bujangan itu, lanjutnya, kini dikenakan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pronografi yang didalamnya terdapat pornoaksi dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. Dan atau pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali