Jakarta, Gempita.co – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menuntut pihak kepolisian untuk segera menangkap Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian.
MADN memberikan waktu 3 x 24 jam terhitung pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta pada hari ini Rabu (26/1/2022).
“Selain itu, kami juga menuntut Edy Mulyadi Cs untuk meminta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum Adat Dayak yang berlaku di Kalimantan,” ujar Wapres Bidang Internal MADN, Andersius Namsi, saat membacakan pernyataan sikap.
Berikut lima pernyataan MADN selengkapnya:
1. Mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi Cs yang telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan karena secara jelas dan sengaja telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan yang memicu kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Edy Mulyadi Cs selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, membuat berita bohong, mengadu domba, dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
3. Menuntut Edy Mulyadi Cs untuk meminta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum Adat Dayak yang berlaku di Kalimantan.
4. Meminta kepada masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Dayak agar bs dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi Cs.
5. Menghimbau kepada masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya.(rkm)