Gempita co – Muhammad Yusuf Dika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian tabung gas elpiji.
“Menuntut, pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU sebagaimana dikutip Borneonews dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 21 Febuari 2022.
Jaksa menjerat Yusuf Dika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat 1 ke-5 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU perkara bermula pada 25 April 2021, Yusuf Dika bertemu dengan Muhyar (DPO) di pal 12 Tjilik Riwut. Dika mengajak Muhyar untuk mengambil gas yang diakui miliknya.
Keduanya berangkat menggunakan pikap warna biru saat sampai di Petuk Ketimpun, Gang Anugerah. Yusuf Dika turun dan mengcongkel jendela samping pangkalan tabung gas elpiji dengan menggunakan sebuah kunci ring 16-17 yang sudah dimodifikasi. Melihat hal tersebut Muyar pergi dan berjalan ke depan gang.
Yusuf Dika mengeluarkan tabung gas elpiji 3 KG sebanyak 43 buah. Ia menaikan tabung gas ke atas mobil pikap yang sudah terdakwa persiapkan dan pergi dari tempat tersebut.
Saat di perjalanan, Dika melihat Muhyar sedang berjalan di depan gang lalu mengajaknya untuk menjualkan tabung gas. Muhyar menurukan gas LPG 3 KG sebanyak 43 buah tabung dan 1 buah tabung gas terdakwa berikan kepada saudara Muhyar.
Hasil penjualan tabung gas Rp 4.200.000 dan baru dibayarkan Rp 3.200.000. Dari hasil penjulan tersebut terdakwa memberikan kepada saudara MUHYAR sebesar Rp 300.000.