Palembang, Gempita.co – Mantan Bupati Muara Enim periode 2013 – 2018, Muzakir Sai Sohar terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014, dituntut 10 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga dituntut denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (19/5/2021).
Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban, Indra Bangsawan Ketua Tim JPU juga mewajibkan terdakwa mengganti uang sebesar 400 ribu USD, apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi merujuk pada pasal alternatif ke 2,” ujar Indra Bangsawan, saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian setebal 120 halaman ini, JPU juga mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak berterus terang, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Muzakir Sai Sohar melalui tim penasihat hukumnya, Darmawan, akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU yang akan dibacakan pada Rabu dua pekan mendatang.
Sementara, terdakwa HM Anjapri mantan Dirut PT Mitra Ogan dituntut dengan pidana selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Yan Satyananda mantan Kabag akuntansi PT Mitra Ogan, dituntut pidana selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp.399.188.000,-apabila, jika dalam 1 bulan setelah inkracht
tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa akan disita untuk dilelang.
Jika tidak, maka dikenakan pidana penjara untuk terdakwa Anjapri selama 4 tahun dan untuk terdakwa Yan Setyananda selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan, bahwa tim JPU telah melakukan penuntutan kepada tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
“Benar tadi sesuai jadwal, agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang,” singkatnya.(a/yn)