Masyarakat Diimbau Tidak Wisata ke Puncak Saat Libur Panjang, Ini Alasan Kadispar Jabar

Jalur Puncak Bogor diberlakukan One Way secara situasional - Foto:Ist

BOGOR, Gempita.co-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat tidak berbondong-bondong berlibur ke Puncak, Bogor, dan Bandung saat libur panjang pada akhir Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat (Jabar) Deddy Taufik setuju bahwa imbauan perlu dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Imbauan itu perlu supaya kerumunan yang terjadi di lapangan bisa terkendali. Di sisi lain, kepentingan kesehatan perlu, dan ekonomi untuk pemulihan juga perlu,” katanya Rabu (21/10/2020).
Namun, Deddy menuturkan, pihaknya tidak menampik ada kemungkinan masyarakat tetap berwisata pada libur panjang.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Herman Muchtar juga mengatakan imbauan tersebut merupakan hal wajar.

Herman pun tidak menampik masih akan ada wisatawan yang berwisata ke tiga daerah tersebut.

“Imbauan tersebut agar masyarakat waspada, dan pengusaha juga harus disiplin dengan protokol kesehatan,” ungkap Herman.
Adanya pergerakan orang pada libur panjang, Herman harap dapat meningkatkan okupansi hotel–tidak hanya di Puncak, Bogor, dan Bandung, juga di area lainnya di Jabar.

“Okupansi September menurun. Oktober diharapkan ada peningkatan karena libur panjang,” tutur Herman.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Jabar, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel pada Agustus 2020 mencapai 34,95 persen.

Jika dibandingkan dengan Juli, TPK mengalami kenaikan 7,78 poin dari 27,17 persen. Herman mengungkapkan, okupansi hotel di Jabar pada September berada di angka 15 – 20 persen.

“Hotel bintang agak lebih baik dari hotel melati. Hotel bintang di atas 20 persen, sedangkan hotel melati di bawah 15 persen,” ujar Herman.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Muliadi enggan memberi tanggapan selain memberi Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Adapun keputusan tersebut tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.

Dalam surat keputusan yang Kompas.com dapatkan, Rabu, mobilitas penduduk tetap diperbolehkan untuk dilakukan antar daerah.
Sementara untuk mal, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan. Jam operasionalnya 10:00 – 20:00 WIB.

Layanan spa, pijat, refleksi, serta karaoke dalam hotel, resor, dan cottage tidak diizinkan. Kapasitas tamu yang diperbolehkan adalah maksimal 60 persen. Sementara vila dan homestay tetap hanya diizinkan untuk digunakan oleh pemiliknya saja.

Untuk wisata alam, desa wisata dan fasilitas penunjang, konservasi alam atau hewan eks situ, wisata buatan, dan wahana permainan luar ruangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Jam operasionalnya pun menjadi pukul 06:00–16:00 WIB. Kolam renang, taman wisata air dan sejenisnya, bioskop, dan taman publik masih ditutup.

Pos terkait