Mau Pindah Jadi Warga Negara Arab Saudi? Simak Syaratnya!

Riyadh, Gempita.co – Kesempatan diberikan pada para pakar dan spesialis di bidang tertentu, beringinan menjadi warga negara Kerajaan Arab Saudi.

Menurut Saudi Press Agency (SPA), kantor berita resmi kerajaan, persetujuan – yang diratifikasi pada hari Kamis (11/11/2021) – memberikan kewarganegaraan Saudi kepada talenta global dalam “bidang agama, medis, ilmiah, budaya, olahraga dan teknologi”, untuk “berkontribusi pada pengembangan berbagai sektor di seluruh Kerajaan”.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengumuman itu keluar di saat Arab Saudi berupaya mendiversifikasi ekonominya dari minyak menuju inovasi. Membatasi ketergantungan Arab Saudi pada sektor minyak untuk pendapatan lebih lanjut akan berkontribusi memenuhi target yang dijanjikan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman selama COP26, untuk beralih dari bahan bakar fosil dan mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.

Relaksasi undang-undang kewarganegaraan diterapkan bersamaan dengan tujuan Visi 2030 kerajaan “menciptakan lingkungan yang menarik yang memungkinkan menarik, berinvestasi, dan mempertahankan pikiran kreatif yang luar biasa”, menurut SPA, seperti dikutip dari The New Arab, Sabtu (13/11/2021).

Rencana tersebut menyebutkan perlunya menarik dan mempertahankan “pemikiran terbaik warga Saudi dan asing”, yang akan “berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan menarik investasi asing tambahan”.

Sebelumnya, non-Muslim harus masuk Islam sebelum diberikan kewarganegaraan. Pelamar akan mendapatkan sertifikat yang mendokumentasikan agama mereka dari otoritas agama untuk dipertimbangkan naturalisasinya. Dekrit baru-baru ini menunjukkan liberalisasi prosedur kewarganegaraan yang tidak berbeda dengan negara tetangga UEA.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali