Melanggar PSBB, 7 Perusahaan di Jakarta Barat Ditutup

Perusahaan yang ditutup tersebut tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan menurut aturan PSBB. (Ilustrasi: Ist)

Jakarta,Gempita.co – Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat telah menutup 7 perusahaan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kami lakukan penutupan sementara,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya’la di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Ya’la, perusahaan yang ditutup  tersebut tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan menurut aturan PSBB.

Sedangkan bagi perusahaan yang termasuk sektor pengecualian yang diatur dalam PSBB, selama beroperasi wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan,” jelas Ya’la

Ya’la menambahkan, monitoring dan pengawasan sejumlah perusahaan di Jakarta Barat sudah dilakukan sejak 14 April 2020. Dipantau sebanyak 59 perusahaan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat.

“Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan,” pungkas Ya’la.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali