Jakarta, Gempita.co – Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020, pernikahan yang dilakukan di rumah ibadah dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan new normal di tengah pandemi Covid-19.
“Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Menag menjelaskan, mereka yang boleh menghadiri akad nikah adalah orang yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan sesingkat mungkin.
Selain itu, rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) ‘Rumah Ibadah Aman Covid-19’ dari Ketua Gugus Tugas.
“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelas Fachrul Razi.