Menaker Bantah Penghapusan UMK di UU Omnibus Law

Jakarta, Gempita.co – Salah satu isi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diprotes masyarakat adalah, dihapuskannya upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, hal tersebut dibantah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. Ida meluruskan, kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

“Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Ida, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.

“Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan,” terang Ida.

“Ini dalam rangka memperkuat perlindungan upah dan tingkatkan sektor UMKM. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan upah bagi sektor UMKM,” kata Ida.

Lebih lanjut, kata Ida, pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja justru melengkapi dan lebih menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.

“UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP Nomor 78 Tahun 2015,” ucap Ida.

Seperti diketahui, pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja menuai protes dari masyarakat. Bahkan, di sejumlah daerah terjadi unjuk rasa yang berujung ricuh.

Pos terkait