Mendag: Pekan Depan TikTok Tidak Boleh Lagi Jualan di Media Sosial

Tiktok Shop
Tiktok Shop

Gempita.co – Pemerintah akan memberikan waktu satu pekan bagi pengelola platform TikTok Shop melakukan transisi dan sosialisasi.

Setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 disahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan segera menyurati TikTok. Dalam surat itu, Zulkifli meminta TikTok tidak lagi jualan di media sosial, dan memindahkannya ke platform sendiri sebagai e-commerce.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut poin-poin revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023:

1.Media sosial (medsos) hanya bisa untuk promosi bukan transaksi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan.
2.Platform digital dilarang jadi produsen.
3.Menetapkan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).

Setelah keputusan TikTok harus memisahkan layanan e-commerce TikTok Shop sebagai aplikasi sendiri, juru bicara TikTok Indonesia mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali