Jakarta, Gempita.co – Bukan rahasia umum lagi jika pelat nomor “RF” merupakan mobil dinas seorang pejabat negara. Haknya yang istimewa ketika di jalan membuat beberapa warga sipil biasa pun ingin memilikinya. Lantaran nopol “RF” di akhir pelat yang dianggap “sakti” di jalanan.
Belum lama ini polisi berhasil mengungkap bisnis jual beli pelat kendaraan palsu dengan kode “RF”.
Apakah warga sipil bisa memiliki plat nomor dengan kode khusus tersebut?
Menjawab ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menjelaskan pada dasarnya pelat RF hanya dikhususkan untuk kepentingan dinas pejabat negara. Artinya, warga yang tak punya kepentingan tidak berhak memiliki atau menggunakan pelat tersebut.
Arti “RF”
Ternyata kombinasi dari huruf R dan F ini mempunyai arti khusus, yakni “Reformasi”. Kode ini kerap tersemat pada pelat kedinasan, baik kendaraan pribadi maupun mobik dinas yang TNKB-nya diganti untuk kepentingan negara.
Tanda Mobil Pejabat
Setiap mobil plat “RF” berasal dari dinas tertentu dan terdapat ciri khususnya. Plat “RFS” digunakan oleh pejabat sipil.
Pelat “RFP” digunakan oleh pejabat Kepolisian. Sementara itu, ada lagi, “RFD” yang digunakan oleh Angkatan Darat, “RFL” untuk Angkatan Laut dan “RFU” untuk Angkatan Udara.
Mobil Prioritas
Mobil dengan pelat “RF” memang termasuk dalam golongan yang diprioritaskan. Ia kebal dengan aturan ganjil genap, bahkan juga berhak dikawal oleh polisi. Namun hal ini berlaku jika terdapat kepentingan kedinasan. Jika untuk keperluan pribadi, mobil ini tetap ditilang jika melanggar aturan.
Selain itu, jika mobil ini tak dikawal, haknya sama seperti kendaraan pada umumnya dan tak diprioritaskan.