Operasi Patuh Jaya Dimulai Senin, Pelat RF Jadi Target

Operasi Patuh Jaya
Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7/2023)

Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7/2023) besok. Salah satu sasaran razia adalah penyalahgunaan pelat nomor ‘RF’.

Pelat nomor ‘RF’ merupakan salah satu pelat nomor khusus yang diberikan kepada orang-orang tertentu. Tapi, pelat nomor ‘RF’ ini sering disalahgunakan. Mulai dari yang menggunakan sirine atau strobo sampai melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir dari unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, penertiban pelat nomor RF menjadi salah satu dari 14 target Operasi Patuh Jaya 2023.

Begitu juga kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.

Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari. Operasi ini diberlakukan mulai besok, 10 Juli 2023, sampai dengan 23 Juli 2023.

Penyalahgunaan pelat nomor ‘RF’ ini telah disoroti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sigit memerintahkan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat ‘RF’.

Sigit meminta kepada Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski mereka menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, belum lama ini.

Firman memastikan jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas seperti yang diarahkan Kapolri.

Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara pelat khusus. Mulai dari penggunaan strobo, sirine, serta beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan, yang telah ditindak mengaku menggunakan pelat khusus itu untuk menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” tegas Firman.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali