Menko Polhukam Sebut Benny Wenda Bikin Negara Ilusi di Papua, Polri Segera Bergerak

Menko Polhukam akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor untuk menangkap mereka yang merugikan negara/foto: net

Jakarta, Gempita.co-Kabar mengejutkan yang datang dari Pemimpin ULMWP Benny Wenda, yang mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat, mendapat respon dari Pemerintah RI.

Melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah mengatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020), Mahfud Md bicara soal makar terkait langkah Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat. Mahfud meminta Polri bergerak.

“Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,” ujar Mahfud.

“Makar itu kalau skalanya kecil itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara. Tadi disebut Pasal 6 dan seterusnya sampai Pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini. Mengapa?” sebut Mahfud Md.

Mahfud lalu menjabarkan soal negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda di Papua. Dia menyebut Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya,” kata Mahfud Md.

Mahfud Md menyebut Benny Wenda tidak punya rakyat. Dia menegaskan Benny Wenda adalah pemberontak di Papua.

“Dia kan ndak ada tuh, rakyatnya siapa? Dia memberontak, dia orang luar. Wilayahnya Papua kita riil yang menguasai. Pemerintah dia siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri juga tidak mengakui. Di dalam syarat hukum internasional ndak ada, dia tidak memenuhi syarat Montevideo Convention,” tandasnya.

Pos terkait